Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, October 22, 2017

Korupsi Pengadaan Komputer Dinas Pendidikan, Dua PNS dan Empat Rekanan Dituntut 18 Bulan Penjara

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi menuntut enam terdakwa.
Yakni terkiat perkara korupsi pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Dairi. Keenam terdakwa masing-masing dituntut dengan hukuman setahun dan enam bulan penjara atau 18 bulan penjara.

Tuntutan itu diberikan JPU Hendri Sipahutar kepada Pasder Berutu selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Dairi dan juga Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dalam perkara ini.


Selain itu Wilfried Sianturi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Meminta majelis hakim untuk menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata Hendri, di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (19/10/2017).

"Keempat rekanan dikenakan hukuman tambahan berupa membayar Uang Pengganti (UP) masing-masing Rp 100 juta. Saat ini uang tersebut telah dititipkan di Kejari Dairi," sebut Hendri.
Adapun seluruh terdakwa dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Tersangka Korupsi Terminal Amplas Batal Divonis, Ini Penyebabnya

Para terdakwa disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama dengan melakukan korupsi pengadaan komputer di berbagai sekolah di Kabupaten Dairi yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2011 senilai 2 miliar.

Setelah dilakukan audit oleh tim Akuntan Publik diketahui kerugian negara sebesar Rp 800 juta. Seorang tersangka dalam perkara ini yaitu Dian Kristina yang berperan sebagai penghubung antara penyelenggaran proyek dengan rekanan belum diketahui keberadaannya dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sumber: http://medan.tribunnews.com/2017/10/19/korupsi-pengadaan-komputer-dinas-pendidikan-dua-pns-dan-empat-rekanan-dituntut-18-bulan-penjara

No comments:

Post a Comment