Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, October 24, 2017

Ketua Panitia e-ktp - Pak Dirjen dan Pak Sugiharto galak sekali,

Ketua Panitia Pengadaan proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan, mengaku stres dan tertekan karena terlibat kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Apalagi, Drajat ikut menerima uang dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.

Hal itu dikatakan Drajat saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/10/2017). Ia bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.



"Saya benar-benar stres menghadapi penyidikan. Saya sangat berat sekali. Keluarga saya sangat terganggu sekali. Kalau tidak kuat doa, kami bisa depresi," ujar Drajat kepada majelis hakim.

Dalam persidangan, Drajat mengaku menerima 40.000 dollar Amerika Serikat dari Sugiharto, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek e-KTP. Uang diberikan sekitar tahun 2012 atau 2013.

Menurut Drajat, uang tersebut telah diserahkan kepada penyidik KPK.

Selain itu, Drajat juga pernah diminta menyerahkan uang ke rumah salah satu anggota DPR. Namun, ia tidak mengetahui siapa anggota DPR yang dimaksud.

"Kalau boleh menyesal, seharusnya saya enggak mau saat itu. Tapi kondisinya Pak Dirjen dan Pak Sugiharto galak sekali," kata Drajat.

No comments:

Post a Comment