Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, July 18, 2017

Ketua KPK: Setnov Diduga Kondisikan Peserta dan Pemenang Pengadaan e-KTP

Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto telah ditetapkan ‎sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan Setya Novanto diduga memiliki peran dalam proyek e-KTP, baik dalam proses perencanaan maupun pembahasan anggaran di DPR.

Tidak hanya itu, Setya Novanto juga diduga berperan dalam proses pengadaan barang dan jaksa dalam proyek e-KTP.

Dugaan korupsi yang diduga dilakukan Setya Novanto ternyata turut melibatkan pengusaha Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.

"SN melalui AA diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa elektronik," terang Agus, Senin (17/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Agus menuturkan pihaknya menetapkan ‎Setya Novanto sebagai tersangka setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup termasuk dengan mencermati fakta persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

‎"Setelah mencermati fakta persidangan terhadap Irman dan Sugiharto dalam dugaan tindak pidana korupsi e-KTP tahun 2011-2012, pada Kementerian Dalam Negeri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk tetapkan tersangka,"‎ tambah Agus.

Diketahui, Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan memanfaatkan jabatannya sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 2,3 triliun.

Atas dugaan itu, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

No comments:

Post a Comment