Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Kali ini, KPK memeriksa 6 saksi yang terdiri dari satu dosen, 2 pegawai negeri sipil (PNS), 2 staf peneliti, dan satu pegawai swasta.
"Enam saksi itu diperiksa saksi untuk tersangka Andi Agustinus," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.
Keenam orang saksi tersebut adalah dosen tetap Program Studi Teknik Informatika Institut Teknologi Bandung Munawar Ahmad, PNS Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri FX Garmaya Sabarling, PNS Perekayasa Madya IVA Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Dwidharma Priyasta.
Kemudian, Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPT) Husni Fahmi, Staf Peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Gembong Satrio Wibowanto, dan pegawai PT. Waagner Biro Indonesia Faisal Fauzi.
Munawar Ahmad sebelumnya pernah memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (3/4).
KPK mendalami kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan memeriksa banyak pihak secara intensif. Kemarin lembaga antirasuah ini menetapkan tersangka baru yaitu Miryam S. Haryani.
Miryam adalah kader Partai Hanura. Oleh KPK, ia disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Telah ada empat orang tersangka yang ditetapkan KPK antara lain Irman, Sugiharto, Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan Miryam S. Haryani.
Sumber: http://m.cnnindonesia.com/nasional/20170406155532-12-205512/cari-tersangka-baru-kpk-periksa-dosen-dan-pns/
No comments:
Post a Comment