Di era globalisasi dan keterbukaan yang tengah berlangsung saat ini, diperlukan perhatian yang lebih besar terhadap aparatur pemerintah.
Untuk mewujudkan good governance melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan menggelar pelatihan aplikasi E-Purchasing tentang pengadaan barang dan jasa secara elektronik, di aula Wisma Permata, Jumat (31/3).
Ketua Panitia, Kusumo Daryo mengatakan, untuk tercapainnya kondisi tersebut diperlukan keterampian dan pengetahuan yang lebih tinggi dan harus didukung oleh suatu disiplin pembangunan yang lebih tinggi pula.
Sehingga dana dan daya dapat terpakai dengan baik, berdaya guna, dan berhasil guna untuk mencapai tujuan pembangunan.
“Dengan kegiatan pengadaan barang atau jasa pemerintah, sebagai bagian penting dan dibutuhkan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Maka diperlukan pelatihan teknis aplikasi E-Purchasing yang terintegrasi dalam sistem pengadaan barang atau jasa secara elektronik bagi Pokja ULP, Panitia atau Pejabat pengadaan, dan PPK dari masing – masing SKPD,” kata Kusumo
Untuk meningkatkan kapasitas kompetensi SDM, lanjut Kusumo, perlu memberikan pemahaman kepada penyelenggara pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik.
Khususnya panitia atau pejabat pengadaan dan PKK untuk mewujudkan rencana umum pemerintah yang transparansi, akuntabilitas, efektif dan efesien sesuai dengan tata nilai pengadaan.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Teddy Suminar mengatakan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai lembaga pemerintah, berkomitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih (Clean Government) dengan menyusun kebijakan dan regualasi yang tepat.
Khususnya dalam pelaksanaan pengadaan, serta membangun sistem yang transparan untuk pencegahan korupsi pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Salahsatu upaya aksi pencegahan korupsi yang dilakukan LKPP adalah membangun sistem E-Purchasing. Yaitu mengkatalogkan produk melalui penayangan produk ke dalam E-Katalog sehingga informasi harga, spesifikasi item menjadi sangat transparan,” kata Teddy.
Keterbukaan informasi ini, lanjut Teddy, memberikan kemudahan, kenyamanan bagi pejabat dalam melaksanakan pengadaan di seluruh lembaga atau instansi, sehingga resiko pejabat tersangkut kasus pelanggaran hukum dapat diminimalkan.
Sebab, sistem dan keterbukaan informasi setiap produk secara tidak langsung telah menekan potensi melakukan tindak kecurangan, seperti upaya mark-up harga produk.
“Selain itu juga memudahkan aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya, sehingga aparat penegak hukumpun bisa melihat apabila ada transaksi menggunakan E-Katalog,” tandas Teddy.
Sumber:
http://news.fajarnews.com/read/2017/04/01/14437/diskominfo.kuningan.terapkan.aplikasi.e-purchasing.dan.e-katalog
No comments:
Post a Comment