Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, April 7, 2017

Korupsi Pengadaan Komputer Sejumlah Sekolah, PPK dan Rekanan Disdik Dairi Ditahan

Masih saja ada yang bermasalah dengan pengadaan komputer, padahal sudah banyak barangnya di e-katalog, kenapa harus pakai lelang juga? Komputer dengan kebutuhan khusus? Tidak juga, hanya untuk sekolah dasar.

Berikut beritanya dari medan
http://www.medanbisnisdaily.com/m/news/read/2017/04/06/292238/korupsi-pengadaan-komputer-sejumlah-sekolah-ppk-dan-rekanan-disdik-dairi-ditahan/

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan komputer sejumlah sekolah di Kabupaten Dairi, Rabu (5/4) sore.

Kedua tersangka terdiri, Wilfred Sianturi yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) kegiatan pengadaan komputer sejumlah sekolah di Kabupaten Dairi dan dari pihak rekanan Direktur CV Hati Mulia Cut Dian Meutia.

"Penahanan keduanya demi kepentingan penyidikan. Wilfred ditahan di Rutan Tanjung Gusta sedangkan Cut Dian kita titipkan di lapas wanita," kata Kasi Penerangan Hukum Kejatisu Sumanggar Siagian, Rabu (5/4) sore.

Kedua tersangka, jelas Sumanggar, ditahan usai diperiksa sekitar lima jam oleh penyidik Pidsus Kejatisu, sehubungan dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 850 juta dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2012 dengan pagu Rp 2 miliar.  

"Sebelum dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Medan di Tanjung Gusta, keduanya menjalankan tes kesehatan," ujarnya dan menambahkan, sehubungan dugaan korupsi itu Kejatisu telah menetapkan tujuh orang tersangka. 

Selain Wilfred Sianturi dan Cut Dian Meutia, lima orang lagi yang ditetapkan tersangka terdiri, Pasder Brutu (Mantan Kadisdik Kabupaten Dairi selaku kuasa pengguna anggaran/KPA), Melanton Purba (Direktur CV Langit Biru), Holman Siringoringo (Direktur CV Ruthani Mandiri), Arifin Lumbangaol (Wakil Direktur CV Keke Lestari), dan Dian Kristina. 

"Dengan ditahannya kedua tersangka itu, tinggal Dian yang belum ditahan. Penetapan tersangka sudah melalui gelar perkara. 

Perbuatan para tersangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," papar Sumanggar.

Sebelumnya tim ahli dari Politeknik Negeri Medan telah dilibatkan dalam pemeriksaan dugaan korupsi dalam pengadaan komputer sejumlah sekolah di Kabupaten Dairi itu.  

Ditemukan empat item kegiatan yang tidak sesuai sfesifikasi dalam kontrak. Kemudian dilakukan audit kerugian negara oleh akuntan publik dan didapatkan jumlah kerugian negara sekitar Rp 800 juta.

No comments:

Post a Comment