Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, November 6, 2016

BPPBJ DKI Jakarta Gelar Lelang Mendahului 14 Paket

Badan Pelayanan Pengadaan Barang Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta telah menggelar pelelangan dini atau mendahului penetapan APBD 2017 sebanyak 14 paket senilai Rp 4,43 triliun. Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda menjelaskan, untuk pelelangan mendahului, pihaknya berpatokan pada pasal 73 ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 perihal perubahan keempat Perpres Nomor 54 tahun 2012 perihal pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Sesuai aturan, pengadaan barang/jasa tertentu dapat dilakukan sebelum Rencana Umum Pelelangan (RUP) diumumkan," kata Blessmiyanda, Rabu (13/10).
Dalam pengadaan barang/jasa tertentu yang dapat dilakukan pelelangan mendahului terbagi menjadi tiga kategori. Pertaman pengadaan barang/jasa yang membutuhkan perencanaan dan pembangunan yang lama. Contohnya, pembangunan satu tower rusun yang membutuhkan waktu sekitar 11 hingga 12 bulan lamanya.
Kategori kedua, lanjut Bless, pengadaan barang/jasa dapat mendahului yakni pembangunan kontruksi bersifat kompleks yang nilainya di atas Rp 100 miliar mengacu pada PermenPU-Pera Nomor 19 Tahun 2015. Kategori ketiga, pekerjaan atau paket kegiatan yang dapat mendahului karena bersifat rutin.
"Misalnya, makanan penghuni panti sosial dan satwa di Taman Margasatwa Ragunan. Ini tidak bisa bisa berhenti, terhitung 1 Januari 2017 sudah harus direalisasikan," tuturnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah merampungkan proses tender satu dari 14 paket kegiatan yang mendahului yakni jasa manajemen konstruksi pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan.
Namun, penandatangan kontrak kerja dengan penyedia baru direalisasikan setelah adanya penetapan atau pengesahaan Peraturan Daerah  APBD DKI 2017.
"Jika anggaran tidak tersedia atau kurang, para penyedia yang mengikuti proses tender terlebih dahulu menandatangi surat kesepakatan tidak akan menuntut dan pekerjaan dapat dibatalkan," tandasnya.
Bless menambahkan, pihaknya masih akan melelang sejumlah paket kegiatan lainnya sebelum adanya penetapan APBD DKI 2017 mengacu pada peraturan yang berlaku.
sumber : beritajakarta.com

No comments:

Post a Comment