Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, October 24, 2016

Pemerintah Lelang Sukuk Negara

Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada 18 Oktober 2016. Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S dan SBSN PBS berbasis proyek (project based sukuk), untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2016. "Ini merupakan lelang ke-18 dengan target indikatif Rp 3 triliun. Sebetulnya dari lelang 1-16 setiap lelang
target indikatifnya Rp 4 triliun, namun mulai lelang ke-17 target indikatif diturunkan menjadi Rp 3 triliun karena sisa target penerbitan yang tinggal sedikit," ujar Direktur Pembiyaan Syariah Kementerian Keuangan Suminto kepadaRepublika, Senin (17/10).

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun, dalam pelaksanaannya penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Peserta Lelang SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang penerbitan dan penjualan SBSN di pasar perdana dalam negeri dengan cara lelang. SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad ijarah sale and lease back dan telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) nomor B-250/DSN-MUI/VII/2011.

Sementara itu, SBSN seri PBS menggunakan akad ijarah asset to be leased, dan telah mendapatkan pernyataan kesesuaian syariah dari DSN MUI nomor B-234/DSN-MUI/VI/2012. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Lelang dibuka pada 18 Oktober 2016 pada pukul 10 WIB dan ditutup pada pukul 12.00 WIB. Hasilnya akan diumumkan pada hari yang sama. Settlement akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2016. SBSN seri SPN-S tanggal jatuh tempo pada 19 April 2017 dengan imbalan diskonto, dan SBSN PBS013 jatuh tempo pada 15 Mei 2019 dengan imbalan 6,25 persen. 

Sementara SBSN seri PBS014 jatuh tempo pada 15 Mei 2021 dengan imbalan 6,5 persen, dan PBS012 jatuh tempo pada 15 November 2031 dengan imbalan 8,87 persen.

sumber : http://www.republika.co.id/

No comments:

Post a Comment