Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, August 25, 2016

Kasus Korupsi Pengadaan Kabupaten Tasik

Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar siap memantau proses persidangan kasus korupsi pengadaan mebel senilai Rp 1,5 miliar di Sekretariat Daerah, Kabupaten Tasikmalaya, yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Terlebih dalam kasus ini diindikasikan adanya keterlibatan pejabat penting di Kabupaten Tasikmalaya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung menyidangkan kasus korupsi pengadaan mebeler. Pada kasus ini, Kadis Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, Jamaludin Malik, duduk sebagai terdakwa.
"Kalau nama mereka (Bupati dan Sekda) muncul di persidangan dan alat buktinya mencukupi, bisa saja bupati dan sekda Kabupaten Tasikmalaya itu kita periksa," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Raymond Ali kepada wartawan di Bandung, Rabu, 24 Agustus 2016.



Sebelumnya elemen masyarakat Kabupaten Tasikmalaya yang tergabung dalam Jaringan Aspirasi Warga Sukapura (Jawara) Tasikmalaya, mendesak Kejati Jabar segera memeriksa bupati dan sekda Kabupaten Tasikmalaya karena diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

Raymond mengatakan, pihaknya kini fokus mencermati proses persidangan kasus itu. Raymond membantah, pihak kejaksaan tebang pilih dalam menangani kasus yang disebut sebagai praktik ijon tersebut.

"Kita akan obyektif dalam menyikapi suatu kasus. Kan sekarang persidangan sedang bergulir. Kita lihat saja nanti jika fakta persidangan menunjukan adanya keterlibatan Bupati dan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, maka kedua pejabat teras itu bisa saja diperiksa oleh penyidik Kejati Jabar," katanya.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik (LPHKP) Jabar, Erlan Jaya Putra SH MH, mengatakan, Kejati Jabar harus responsif menjawab tuntutan masyarakat. Menurut Erlan, kasus ini sangat sederhana.

"Pakai logika saja, masa yang kena cuma sekelas kepala bagian umum. Dalam kasus ini saya yakin terdakwa JM (Jamaludin Malik) pasti melaporkan tugasnya ke pimpinannya," kata Erlan.

Saat kasus itu bergulir pada tahun 2011, terdakwa Jamaludin Malik menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Kabupaten Tasikmalaya. Jabatannya ini berada di bawah kendali sekda dan bupati. Menurut Erlan, pihak kejaksaan harus membuktikan diri tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini. Agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat, kata Erlan, Kejati Jabar harus segera memeriksa bupati dan sekda Kabupaten Tasikmalaya.

"Agar kasus ini clear dan rakyat tidak bertanya-tanya, sebaiknya bupati dan sekda itu segera diperiksa. Nanti akan terlihat, apakah terlibat atau tidak. Bagi bupati dan sekda ini juga penting untuk membersihkan namanya dari pergunjingan di masyarakat," kata Erlan.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Beni Wijaya SH mengatakan, kasus korupsi ini mencuat dari adanya administrasi fiktif atas pelaksanaan sejumlah proyek pengadaan mebel di bagian umum.

Pengadaan itu dibuat dengan maksud untuk meringankan utang Pemkab Tasikmalaya terhadap pihak ketiga, dalam hal ini CV Mitra atas nama Yohana yang tercatat sejak 2010 mencapai Rp 2,3 miliar. Ini adalah utang pengadaan barang dan dana talangan yang kemudian nilai utangnya berubah menjadi Rp 9 miliar, setelah ditambah jasa dan bunga yang mencapai sekitar 35 persen.

Pengadministrasian fiktif terhadap proyek-proyek pengadaan barang di bagian umum ini dilakukan oleh Jamaludin, setelah hampir empat bulan ia menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Menurut JPU, dalam pelaksanaannya anggaran untuk mebel mencapai Rp 1,5 miliar. Kenyataannya tidak dilakukan pengadaan barang tapi digunakan untuk pembayaran atas tagihan Yohana Rumikasari yang telah mengirimkan barang-barang setahun sebelumnya atau pada 2010.

Perbuatan ini dilakukan terdakwa bersama saksi Anwar Sidik Hidayat dengan meminta Yohana menyerahkan beberapa profil perusahaan. Seraya dengan itu dijelaskan bahwa seperti itulah cara pembayaran pada pemerintahan

No comments:

Post a Comment