Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, May 7, 2014

Kontrak Payung (Framework Contract)

Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pejabat K/L/D/I  dengan Penyedia  Barang/Jasa  yang dapat  dimanfaatkan  oleh K/L/D/I, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa  yang lebih   efisien,  ketersediaan   Barang/Jasa   terjamin, dan  sifatnya   dibutuhkan  secara  berulang  dengan volume atau kuantitas  pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani; dan



b. pembayarannya dilakukan  oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/ pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan  yang  telah  dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.
Pejabat     K/L/D/I    dimaksud     adalah     Pejabat    yang berwenang mewakili 1  (satu) atau lebih dari 1  (satu) PPK untuk melakukan perjanjian.
Pengadaan Barang/Jasa  dengan Kontrak  Payung antara lain  dilakukan untuk  pengadaan alat tulis kantor (ATK), pekerjaan pengadaan   kendaraan  dinas,  jasa  boga, jasa layanan perjalanan  (travel  agent), dan pekerjaan/jasa  lain yang sejenis.