Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, July 17, 2012

Pengadaan Jasa Konsultansi

Pengadaan Jasa Konsultansi pada umumnya menggunakan metode pra kualifikasi dalam penilaian kualifikasinya, terkecuali pada pengadaan jasa konsultasi perseorangan dengan menggunakan metode pasca kualifikasi. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). Apapun produk dari pengadaan jasa konsultasi namun pada intinya jasa konsultansi memerlukan keahlian tenaga ahli dari berbagai bidang keilmuan sesuai dengan bidang jasa yang dibutuhkan. Hal ini tercermin dalam aturan pembuatan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) pengadaan jasa konsultansi yang mensyaratkan 60% atau lebih merupakan mata pembayaran personil dari tenaga ahli yang dibutuhkan.


Pengadaan Jasa Konsultansi dapat berupa jasa konsultansi Konstruksi atau non konstruksi. Konsultan Konstruksi biasanya berbentuk konsultansi Perencanaan atau Pengawasan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi, sedangkan konsultan non konstruksi dapat berupa kajian, produk hukum dan sebagainya yang tidak terkait dengan bidang pekerjaan konstruksi. Untuk pengadaan penyedia konsultan biasanya menggunakan asosiasi inkindo dan perkindo sebagai acuan atau referensi untuk bidang dan sub bidang serta tenaga ahli yang diperlukannya.


Jasa Konsultansi seringkali menjadi favorit dalam pengadaan barang jasa pemerintah selain pengadaan pekerjaan konstruksi, karena katanya dapat menghasilkan margin keuntungan yang lebih besar dibandingkan dengan pengadaan barang/jasa lainnya selain konsultansi.Sering dikatakan bahwa jasa konsultansi dapat menghasilkan margin keuntungan sampai dengan 40%, karena produknya yang hanya sekedar tumpukan kertas yang dijilid, padahal sebenarnya yang dinilai bukan berapa tebal dari produknya, namun kualitas dari isi lembaran buku yang dihasilkan dari hasil pemikiran tenaga-tenaga ahli di dalamnya.

Sekali lagi perlu diperhatikan bahwa dalam pengadaan jasa konsultan, dalam penyusunan HPS nya harus diperhatikan bahwa nilai non personilnya tidak boleh melebihi 40% dan tenaga ahlinya tidak boleh kurang dari 60%, kecuali untuk pengadaan jasa konsultan yang khusus dan memerlukan biaya-biaya non personil yang relatif mahal, seperti konsultan survey pemetaan yang memerlukan sewa alat dan pembelian peta yang relatif mahal. Kemudian apabila ada pengadaan barang yang include di dalam pengadaan jasa konsultan yang nilainya ternyata relatif besar dibandingkan untuk pengadaan tenaga ahlinya, maka disarankan agar pengadaan barang tersebut di keluarkan saja menjadi pengadaan barang tersendiri, contohnya apabila ada pengadaan server dan PC komputer di dalam suatu pengadaan sistem informasi, apabila nilainya cukup signifikan besar maka sebaiknya pengadaan server dan PC tersebut dipisahkan dari pengadaan jasa konsultan tersebut.