Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, July 22, 2012

HPS - Harga Perkiraan Sendiri dalam Pengadaan Barang Jasa

HPS atau Harga Perkiraan Sendiri disusun setelah tersusunnya spesifikasi atau kebutuhan dari suatu pengadaan barang jasa. Penyusunan Spesifikasi atau uraian kebutuhan dari barang/jasa yang akan diadakan akan sangat menentukan dalam menyusun HPS. Sebelum ke perkiraan harga nya itu sendiri, bila spesifikasi dari barang/jasa sudah tidak benar maka akan menghasilkan HPS yang tidak tepat juga.

Dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang jasa pemerintah, HPS mempunyai expire date atau masa berlaku, masa laku HPS ini tidak boleh lebih lama dari 28 hari kerja dari hari terakhir (batas akhir) pemasukan penawaran dalam suatu proses pemilihan penyedia barang/jasa. Bila lebih lama dari masa tersebut maka HPS bisa dikatakan basi atau sudah tidak up to date sehingga tidak akan mencerminkan harga pasar terbaru dari barang/jasa yang akan diadakan.


Dalam perpres 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang jasa juga dijelaskan beberapa fungsi dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yaitu antara lain:

  1. Sebagai batas tertinggi dari penawaran; Semua penawaran dari penyedia barang/jasa dalam suatu pengadaan barangh jasa akan digugurkan bila melebih HPS dari yang ditentukan. Kecuali dalam pengadaan jasa konsultansi karena masih ada negosiasi.
  2. Sebagai acuan kewajaran harga baik dari total keseluruhan yang dianggap tidak wajar atau terlalu rendah bila kurang dari 80% HPS atau dalam hal harga satuannya yang bisa saja dianggap sebagai harga satuan timpang karena melebih 110% dari harga satuan dalam HPS.
  3. Sebagai acuan dalam penentuan jaminan pelaksanaan; Jaminan pelaksanaan dapat bernilai 5% dari nilai kontraknya bila kontraknya melebihi 80% HPS atau Jaminan Pelaksanaan bernilai 5% dari HPS bila kontraknya kurang dari 89% HPS.
Pada dasarnya HPS atau Harga Perkiraan Sendiri, penentuan harganya ditentukan dari hasil survey pasar setempat, sumber-sumber lain seperti indeks BPS, harga Standar Kementrian atau Pemerintah, itu semuanya hanya sebagai pembanding saja.

--> HPS juga tidak boleh dijadikan sebagai dasar dalam menghitung kerugian negara.