Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, July 20, 2012

Dukungan Bank untuk Pengadaan Konstruksi

Surat Dukungan Keuangan dari Bank merupakan salah satu persyaratan dalam pengadaan barang jasa yang dipersyaratkan dalam persyaratan kualifikasi penyedia. Tidak semua pengadaan barang jasa pemerintah harus dipesyaratkan dukungan bank, hanya untuk pengadaan konstruksi saja yang harus memsyaratkan dukungan keuangan dari bank.

Persyaratan dukungan keuangan dari bank diamanatkan dalam perpres 54 tahun 2010 pada lampiran II tentang jasa konstruksi poin g.Evaluasi Kualifikasi, huruf i, hal ini tidak dimunculkan dalam pasal-pasal perpres 54 karena memang hanya dipersyaratkan untuk pengadaan jasa konstruksi. Dukungan Bank ini dimunculkan untuk menjamin ketersediaan modal dari penyedia dalam melaksanakan pekerjaannya bila ditunjuk sebagai pemenang tender, sehingga tidak mengandalkan uang muka sebagai modal awal untuk mobilisasi alat dan pekerjanya.


Dukungan Bank dipersyaratkan sebasar 10% dari HPS (harga perkiraan sendiri) paket pekerjaan konstruksi yang dilelangkan.Surat Dukungan leuangan dari bank harus dikeluarkan dari bank pemerintah atau swasta, tidak boleh dari BPR atau asuransi. Formatnya nuga seharusnya dukungan keuangan ini tidak engandung persyaratan dan ketentuan yang mengikat dalam pendukungannya, dan seharusnya bank benar-benar siap memberikan dana baik itu berupa kredit atau apapun bentuknya kepada perusahaan yang menbuat surat dukungan keuangan apabila perusahaan tersebut menang tender. Bank tentunya akan mengeluarkan surat dukungan keuangan yang benar apabila perusahaan tersebut sudah dipercaya dan memenuhi ketentuan-ketuntuan untuk memperoleh pendanaan dari bank pendukung.

Namun dalam praktek di lapangan, ternyata dukungan bank hanya menjadi syarat administratif dari tender, bank hanya sekedar mengeluarkan dukungan dengan harga tertentu ( mulai dari 100 ribu sampai harga tertentu tergantung nilai paket pekerjaan konstruksi tersebut) tanpa benar-benar mengikat esensi dari dukungan keuangan tersebut, yang mana di dalamnya tercantum bahwa bank akan mengeluarkan dana bila memang perusahaan tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku dari bank pendukung. Contoh surat dukungan keuangan dari bank dapat dilihat dilihat pada link di bawah postingan ini.

Beragam format dan contoh surat dukungan bank;

Bank-bank Pemerintah atau swasta yang sering digunakan sebagai bank pendukung seperti; bank daerah; Bank Jabar Banten, Bank Sumut, dsb, bank Mandiri, Bank BNI 46 dan bank-bank pemerintah lainnya.